Bagian Keuangan dan Perlengkapan
 
Kedudukan

Pasal 55
Bagian Keuangan dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Tugas dan Fungsi;

TUSIVISI MISISTRUKTUR ORGANISASI