Bagian Keuangan dan Perlengkapan
Kedudukan
Kedudukan
Pasal 55
Bagian Keuangan dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan kebijakan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah;
koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah;
pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan untuk kebutuhan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Walikota, serta barang tertentu yang sifatnya mendesak untuk pimpinan;
pengadaan kendaraan jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
pengadaan kendaraan operasional dinas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
pengelolaan anggaran Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota;
pengelolaan biaya perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota;
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah;
pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya urusan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah; dan
pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :
menyusun dan merumuskan program dan kegiatan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan pembinaan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
memberikan bimbingan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya terkait pelaksanaan pekerjaan guna pencapaian target kinerja program dan kegiatan;
melaksanakan analisis/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Pimpinan sebagai bahan kebijakan;
melakukan sinkronisasi perencaraan keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah berdasarkan usulan Bagian guna pelaksanaan perencanan strategis Sekretariat Daerah;
melakukan pengelolaan alat tulis kantor dan barang cetakan untuk kebutuhan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Walikota, serta barang tertentu yang sifatnya mendesak untuk pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pimpinan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Walikota;
melakukan pengelolaan kendaraan jabatan Walikota dan Wakil Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pimpinan guna mendukung pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota;
melakukan pengelolaan kendaraan operasional dinas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pimpinan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
melakukan pengelolaan pengelolaan anggaran Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota;
memonitoring dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi;
memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna pencapaian program dan kegiatan Bagian;
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 57
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan keuangan dan perlengkapan pada Sekretariat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan dan Pelaporan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) pada Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan koordinasi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) pada Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan guna pelaksanaan akuntansi keuangan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan guna penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas subbagian;
membimbing Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
memeriksa hasil kerja Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai perjanjian kinerja yang disepakati sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas
Pasal 58
Subbagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan penatausahaan keuangan Walikota, Wakil Walikota, Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas :
merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Penatausahaan Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penelitian kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penelitian kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan pengelolaan anggaran Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan biaya perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas subbagian;
membimbing Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
memeriksa hasil kerja Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai perjanjian kinerja yang disepakati sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas
Pasal 59
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan perlengkapan pada Walikota, Wakil Walikota, Sekretariat Daerah dan Staf Ahli.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas :
merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Perlengkapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan koordinasi, pembinaan, perencanaan, penatausahaan, inventarisasi, dan akuntansi barang pada Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan evaluasi guna perencanaan kebutuhan barang, kebutuhan pemeliharaan dan penghapusan barang pada Bagian di Iingkungan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan guna pengadaan alat tulis kantor untuk kebutuhan Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah serta Staf Ahli Walikota, barang cetakan serta barang tertentu yang sifatnya mendesak untuk pimpinan;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan guna pengadaan kendaraan jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pengumpulan dan penyusunan bahan guna pengadaan kendaraan operasional dinas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelayanan dan pengaturan penggunaan kendaraan dinas;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pemenuhan kelengkapan kendaraan dinas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas yang dikelola oleh Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang daerah hasil pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka analisa dan evaluasi guna penyusunan Laporan Mutasi Barang, Laporan Persediaan Barang, Laporan Hasil Pengadaan Barang dan Laporan hasil Pemeliharaan Barang Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan data barang milik daerah guna penyusunan neraca Sekretariat Daerah;
memberi petunjuk kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penyiapan bahan koordinasi, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah pada Sekretariat Daerah;
mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas subbagian;
membimbing Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
memeriksa hasil kerja Pelaksana/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai perjanjian kinerja yang disepakati sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas jabatannya